Oknum Kades di Serang Gunakan Dana Desa Demi Karaoke dan Sewa LC, Segini Habisnya
Oknum Kades di Kabupaten Serang Banten gunakan dana desa untuk karaoke dan sewa LC. Foto ilustrasi radartegal.disway.id--
Akibat ulah Aklani itu, beberapa item pembangunan proyek krusial tidak terselesaikan.
Baik itu proyek infrastruktur berupa pengaspalan jalan, lalu pelatihan pemberdayaan lapangan kerja.
Dan yang tak kalah krusialnya kesiapan kesehatan yang notabenenya dipergunakan untuk pemecahan covid 19.
Dan telah dipersiapkan anggarannya Rp 50 juta tidak terlaksana, namun untuk urusan ini Aklani membantahnya.
Sang mantan Kepala Desa doyan nyawer ini mengatakan bahwa ia telah mendistribusikan paket bantuan saat covid 19 melanda.
Atas perbuatannya tersebut, diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dan dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di radarjabar.disway.id dengan judul: Kepala Desa Lontar Banten Korupsi Dana APBD Rp925 Juta untuk Hiburan dan Nyawer LC Karaoke. (*)
Sumber: