MUI Keluarkan Fatwa,Umat Muslim Wajib Dukung Palestina dan Boikot Produk Pro Israel
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh membacakan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023. Foto dok MUI --
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu,
5. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.
Berikut rekomendasi selengkapnya:
1.Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2.Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3.Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(*)
Sumber: