Pelaku Curanmor di Depan Eva Kosmetik Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor di Depan Eva Kosmetik Ditangkap Polisi

Hengki (37) pelaku pencurian motor depan Eva Kosmetik telah ditangkap Polsek Kota Agung. Foto Ist--

"Tersangka HP selaku eksekutor, sementara dua rekannya berperan menyetep motor korban yang dikendarai oleh tersangka," jelas kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, atas penangkapan itu juga terungkap, bahwa tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 silam juga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2009.

"Tersangka merupakan resedivis kasus pembunuhan dan kasus curat yang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung, Tanggamus," ungkapnya.

Dijelaskan Amsar, kronologis kejadian pada Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB di depan toko Eva Kosmetik, Way Tuba Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berupa sepeda motor merek Honda Vario tahun 2017.

Kejadian pada saat pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di depan toko, pelapor masuk kedalam toko dan melayani costumer dan pada saat costumer hendak bayar lalu pelapor keluar dan mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil jika dikalkulasikan dalam bentuk uang sebesar Rp25 juta dan pelapor datang Ke Polsek Kota Agung melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti," terang Amsar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara 2 rekannya masih dalam proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Hengki bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran dipicu kebutuhan sehari-hari sebab dirinya tidak bekerja.

"Niatnya untuk menutupi kebutuha  sehari-hari, sebab saya belum bekerja sejak keluar penjara,"ucapnya.(*)

 

Sumber: