Pelaku Curanmor di Depan Eva Kosmetik Ditangkap Polisi
Hengki (37) pelaku pencurian motor depan Eva Kosmetik telah ditangkap Polsek Kota Agung. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung mengamankan Hengki (37) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah sangat meresahkan warga Kota Agung.
Ditangkapnya Hengki tersebut usai ia melakukan aksi pencurian sepeda Motor Vario di depan Toko Eva Kosmetik, Way Tuba, Kuripan, Kota Agung pada Senin malam, 20 November 2023.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengungkapkan, satu tersangka berhasil ditangkap adalah Hengki (37) warga Dusun Pancawarna Kelurahan Kuripan dan mengidentifiksi 2 pelaku lainya.
"Tersangka ditangkap Kamis 23 November 2023 pukul 19.30 WIB saat berada di kediamannya,"ujar Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin 27 Nopember 2023.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Berikut Penadahnya Dibekuk Polsek Talang Padang
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Bumi Agung Digagalkan Korban, Motor Ditinggal Pelaku di Depan Kantor PDAM Gang PU
Kapolsek Kota Agung menyebut, tersangka Hengki berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian mengindikasikan pelaku Hengki bersama dua rekannya berhasil membawa sepeda motor korban dengan cara di-step.
Berdasarkan keterangan Hengki, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang temannya, bahkan saat penangkapan, di saku celananya ditemukan satu buah kunci leter T dengan mata kunci tajam.
Saat ditangkap, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, Hengki juga mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario putih milik korban dibawa oleh dua rekannya yang disimpan di Wonosobo Tanggamus.
"Sepeda motor korban berhasil ditemukan di wilayah wonosobo, namun dua rekan tersangka tidak berada di kediamannya," sebutnya.
BACA JUGA:Imron, pelaku Curanmor yang tertangkap Warda Landbaw Ternyata Residivis Kambuhan
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Kostan Way Taman Berhasil Ditangkap Warga
Dalam perkara curanmor ini, barang bukti yang berhasil disita meliputi kunci leter T dengan mata kunci tajam, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 atas nama Eva Liana Sari, STNK, surat keterangan leasing Mandala Finance, kunci kontak, dan baju kaos tersangka.
Amsar melanjutkan, peran tersangka Hengki dalam perkara tersebut selaku eksekutor utama.
Sumber: