Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Sahkan 11 Raperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Sahkan 11 Raperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dan Pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pringsewu digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (30/11). 

 

Rapar Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, didampingi Wakil I Ketua DPRD Pringsewu, M. Maulana Lahudin, Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Yurizal berserta anggota lain. Tampak hadir Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah ,Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi jajaran Forkopimda Pringsewu, para Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu dan para camat. 

 

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pringsewu, Nazaruddin mengatakan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah

(Propemperda) Tahun 2024, berdasarkan hasil rapat Bapemperda terdapat 11 Program Peraturan Daerah yang merupakan

Prakarsa Eksekutif dan Legislatif. yakni

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana 

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045,

 

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi 

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;, 

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah Kecamatan Adiluwih;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang 

Sumber: