Apdesi Usul Pj Kakon Dipegang Kakon Sebelumnya

Apdesi Usul Pj Kakon Dipegang Kakon Sebelumnya

KOTAAGUNG—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus mengusulkan kepada pemkab setempat agar pejabat (Pj) kepala pekon (Kakon) bisa dijabat kembali oleh kakon sebelumnya. Hal ini terungkap saat rapat kerja bulanan Apdesi disekretariat DPC Apdesi Tanggamus, Kompleks Perkantoran Pemkab Tanggamus, Senin (21/5). Menurut Plh Ketua DPC Apdesi Tanggamus Munzairi pada tahun 2019 setidaknya ada sekitar 200 kakon di Tanggamus yang masa jabatannya akan berakhir, dengan demikian otomatis akan digantikan oleh seorang Pj, biasanya Pj dari aparatur kecamatan. Adapun pertimbangan agar pj tetap diisi kakon sebelumnya karena selain menjelang pesta demokrasi, Pj kakon juga harus mengerti wilayah itu sendiri, sementara selama setiap mengangkat Pj selalu dari kecamatan meski di pekon itu sendiri ada PNS nya. \"Kami tahu kalau jabatan Pj tetap di pegang oleh kakon sebelumnya adalah melanggar aturan, tapi kita tetap mengusulkan karena permintaan dari anggota lainnya,\" kata Munzairi. Selain membahas mengenai Pj kakon, lanjut Munzairi, rapat bulanan juga membahas masalah kepengurusan dewan pimpinan kecamatan (DPK) yang tidak aktif. “Kegiatan rapat bulanan ini rutin dilakukan, hal ini selain mencari jalan keluar baik persoalan ditubuh Apdesi atau internal Kakon juga mempererat talisilaturahmi antar sesama.Apapun masalahnya kita rumbukan bersama, ini lah gunanya lembaga Apdesi itu,\"katanya. Kakon Kandang Besi itu menjelaskan, masalah DPK yang tidak aktif adalah DPK yang lama meski jabatannya masih, namun selama ini tidak pernah diberikan SK dari ketua DPC sebelumnya tentunya hal ini harus di evaluasi ulang antara DPK yang aktif maupun pasif. Sebab yang disebut ketua DPK resmi adalah DPK yang memiliki SK dari DPC. \"Ya, kalau masalah apakah setiap kecamatan DPK akan diganti, itu bukan ranah kita. Pergantian DPK tetap di tangan anggota atau kepala pekon masing-masing, tugas kita hanya menerbitkan SK nya setelah melewati tahapan-tahapan sesuai AD/RT,\"ujarnya. Lebih jauh ia menjelaskan, hasil musyawarah rapat itu sudah di sepakati ketua DPK dan perwakilan DPK di 20 Kecamatan. Artinya, saat ini pengurus DPC tinggal menunggu perintah selanjutnya dari DPW.\"Ya semua DPK datang, karena yang dibahas ini sangat penting selain mengenai kepengurusan lembaga juga masalah dana ADD yang 40 persen belum cair,\"pungkas Munzairi. (Zep)

Sumber: