Rutan Kota Agung Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus Untuk Qodri

Rutan Kota Agung Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus Untuk Qodri

Qodri yang menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan budidaya lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu menjadi warga baru di Rutan Kota Agung. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Qodri resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung sejak Kamis 7 Desember 2023.

Qodri merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Budidaya Lebah Madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu tahun anggaran 2021.

Qodri akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 Desember hingga 26 Desember 2023. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus,Ari Chandra Pratama mengungkapkan bahwa kondisi Qodri dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan.

"Tersangka Q setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari dinas kesehatan (Diskes) Tanggamus dinyatakan sehat,"kata Ari Chandra.

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Jebloskan Kepala KPH Batu Tegi ke Rutan Kota Agung

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Agung, Habibie Agusman,membenarkan bahwa Rutan Kota Agung menerima tahanan titipan dari Kejari Tanggamus atas nama Qodri yang terjerat kasus dugaan korupsi budidaya lebah madu.

"Iya, betul, Qodri dititipkan disini (Rutan Kota Agung),"kata Habibie mewakili Karutan Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh.

Dikatakan Habibie, sebagai warga baru di Rutan Kota Agung, Qodri terlebih dahulu masuk ke dalam sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).

Mapenaling adalah program awal yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan untuk tahanan yang baru masuk. Program ini bertujuan untuk memberikan pengenalan kepada tahanan tentang lingkungan lapas atau rutan, hak dan kewajiban tahanan, serta tata tertib yang berlaku di lapas dan rutan.

"Untuk berapa lama di sel Mapenaling, itu maksimal satu bulan, tergantung dari prilaku dan situasinya. Setelah Mapenaling barulah, ke blok hunian WBP bergabung dengan WBP lain,"terang Habibie.

Habibie juga menegaskan bahwa, tidak ada perlakukan khusus kepada Qodri, sekalipun Qodri merupakan pejabat."Tidak ada yang istimewa, tidak pula diperlakukan khusus, semuanya sama perlakuannya dengan para warga binaan lain,"pungkas Habibie.(*)

 

Sumber: