Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan di Pugung Dilimpahkan Ke Kejari Tanggamus

Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan di Pugung Dilimpahkan Ke Kejari Tanggamus

AR, oknum guru ngaji di Pugung yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinsial RM (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan ,pelimpahan tersangka RM, menindaklanjuti  surat Kejari Tanggamus nomor B- 1354 /L.8.19/Eku.1/12/2023, tanggal 1 Desember 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan RM telah lengkap (P-21).

"Berdasarkan surat tersebut, Senin sore 11 Desember 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka RM dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus," ujar Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, 

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut Hendra, tersangka RM yang merupakan warga Kecamatan Pugung itu juga turut didampingi oleh penasehat hukum dan juga keluarganya.

BACA JUGA:Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencabulan di Semaka

BACA JUGA:Bejat, Oknum Guru Pencak Silat Cabuli 6 Muridnya

Hendra menyebut, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan ini, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya tersangka RM ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu. Tersangka RM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.

Konologi kejadian berdasarkan keterangan korban, bermula pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terlapor RM di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban yang mengaji di rumah terlapor kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara korban diajak masuk kedalam kamar berdua dengan terlapor.

Pada pada saat didalam kamar tersebut terlapor membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban kemudian terlapor juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.

Setelah melakukan hal tersebut terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Namun akibat kajadian itu, korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.(*)

Sumber: