Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencabulan di Semaka

Polisi Amankan Remaja Pelaku Pencabulan di Semaka

Foto freepik--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun atas dugaan tindak pidana pencabulan  dan persetubuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampug.

 

Tersangka yanh diamankan adalah AD (17) yang sebelumnya dilaporkan oleh SP (45) selaku ayah kandung dari anak inisial A (13) yang menjadi korban tindakan asusila dari AD.

Tidak hanya melakukan perbuatan asusila,  AD  juga nekat merekam aksinya. Dengan video itulah, menjadi senjata bagi AD melakukan perbuatan secara berulang-ulang.

BACA JUGA:Bocah Tenggelam Terseret Ombak di Pekon Tanjungan Tanggamus

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka sekitar pukul 17.00 Jumat, 28 Juli 2023 WIB.

 

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 26 April 2023 pelapor disingkat SP warga Wonosobo,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIB diawali dengan korban diajak bertemu oleh pelaku dan undangan ke rumah kakeknya di Bush County.

BACA JUGA:Ketaatan Warga Pringsewu Bayar Pajak Motor Dibawah 50 Persen

Ketika di rumah kakeknya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual dan karena korban ketakutan, akhirnya korban menuruti kemauan terdakwa dan perbuatan tersebut direkam oleh terdakwa dalam videotape.

 

"Perbuatan itu terulang kembali pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama, akibat perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,"terang Hendra

Sumber: