Puluhan Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pringsewu Belajar Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis SIELDA

Puluhan Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pringsewu Belajar Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis SIELDA

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretaris Daerah berbasis Sistem Informasi Legal Drafting (SIELDA).--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menyosialisasikan Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Keputusan Bupati dan Keputusan Sekretaris Daerah berbasis Sistem Informasi Legal Drafting (SIELDA).

 

Diikuti 80 peserta terdiri dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Operator SIELDA dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan, sosialisasi dengan menghadirkan narasumber Dr. Zulkifli, S.T., M.Kom., Nur Aminudin, S.Kom., M.TI. dan Ferly Ardhy, S.Kom., M.TI. dari Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, S.E., M.M. mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. di Aula Utama Kantor Sekretariat Daerah Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (19/12).

 

Menurut Asisten Administrasi Umum, penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Keputusan Sekretaris Daerah merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan.

 

"Sekaligus sebagai dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," katanya.

 

Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah berbasis SIELDA, berdasarkan UU No.12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018.

 

"Harus diperhatikan pula hal-hal berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Semoga sinergitas ini akan meningkatkan pemahaman akan manfaat aplikasi SIELDA yang secara tidak langsung akan meningkatkan SDM di Kabupaten Pringsewu," harapnya.

 

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Putra Aditya Gumilang, S.H., M.H. mengatakan sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan informasi dan meningkatkan pengetahuan SDM masing-masing perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah berupa keputusan bupati dan sekda berbasis SIELDA.

 

Sumber: