Kampanyekan Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Pardasuka Divonis Satu Bulan

Kampanyekan Ridho-Bachtiar, Kepala SMAN 1 Pardasuka Divonis Satu Bulan

PRINGSEWU- Sidang putusan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis atau turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) pada pilgub Lampung digelar oleh Pengadilan Negeri Kotaagung pada Senin kemarin (16/7). Pada sidang itu, Kepsek SMAN 1 Pardasuka Kabupaten Pringsewu yakni Hi. Suyadi, M.M divonis pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Vonis itu dijatuhkan lantaran, ia diduga kuat mengadakan sosialisasi kepada tenaga pendidik dan Kependidikan agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) pilkada provinsi Lampung pada acara briefing pagi yang rutin diadakan setiap satu minggu sekali oleh sekolah tersebut, yakni Selasa (22/5). Selain sosialisasi dan arahan, ia juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu paslon. Dalam amar putusan yang ditetapkan oleh ketua Majelis Hakim Ratriningtias Ariani, SH, hakim anggota Farid Zuhri, SH, M.Hum., dan Joko Ciptanto, SH, MH., Menyatakan dan mengadili bahwa terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. \"Dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,\" kata Ratriningtias. Selain itu, menetapkan barang bukti berupa empat helai baju kaos warna putih bergambar paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 yaitu Ridho Ficardo dan Bachtiar tiga botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama paslin Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor satu dan di bawahnya tertulis Coblos nomor satu. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Pringsewu Azis Amriwan menjelaskan, bahwa dirinya akan berkordinasi bersama lintas instansi terkait putusan tersebut. \"Kita akan rapatkan bersama keputusan PN Kotaagung bersama dengan Kejari dan Gakumdu setempat, secepatnya, malam ini akan kita rapatkan,\" kata Azis kepada Radar Pringsewu, Selasa (17/7). Dirinya berharap agar putusan tersebut dapat memberikan pembelajaran kepada para ASN untuk tidak terlibat politik praktis. \"Sebenarnya putusan tersebut sudah sesuai, kalo maunya kita sesuai tuntutan yakni pidana kurungan dua bulan,\" jelasnya. Sebelumnya, Koordinator hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pringsewu,  M. Athul Arifin, S.Pd.I., sampai saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam penyeIenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lampung Tahun 2018, terhadap Kepala Sekolah SMA Negri 01 Pardasuka. Dalam Penjelasannya, M.A. Arifin mengatakan bahwa untuk dugaan kasus Kepala Sekolah SMA N 01 Pardasuka Drs. H. Suyadi, MM., sampai saat ini sedang dalam proses. \"Kemarin kita mengklarifikasi saksi-saksi atau beberapa oknum guru yang hadir pada saat brifing dan mereka menerima bahan kampanye dan hari ini kita mengklarifikasi Kepala sekolahnya,\" ucapnya. Menurutnya, sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang No. 10 tahun 2016 pemilihan gubernur, bupati dan Walikota pasal 71 yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, di larang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Adi, SH menjelaskan bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. \"Terdakwa melanggar pasal 71 Ayat (1) jo. pasal 188 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang,\" kata Adi selaku JPU. (CR1)

Sumber: