Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menjelaskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung, Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Lama tidak terdengar, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung memasuki babak baru. Ya,Korps Adhyaksa saat itu telah menetapkan tersangka.

Bukan satu tersangka, melainkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

"Saat ini kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka. Sudah ditetapkan tersangkanya,"ujar Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023. 

Kajati melanjutkan, penyidikan dugaan korupsi KONI Lampung saat ini telah masuk penyidikan khusus (diksus) seiring dengan penetapan dua tersangka.

"Nanti susah tahap dua kita jelaskan siapa tersangkanya,"kata Nanang. 

Nanang juga tidak menampik, adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung tersebut. "Tetapi ini bisa berkembang ya,"ujarnya.

Nanang juga membeber, adanya kerugian negara dari dugaan korupsi KONI Lampung dengan perhitungan mencapai Rp2,5 Miliar.

Dua tersangka tersebut, sambung Nanang telah diperiksa. Nantinya juga para saksi yang sudah pernah diperiksa akan diperiksa kembali."Ya nanti kita lanjutkan (pemeriksaan),"pungkasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan, dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial FN dan AN.

Keduanya kata Ricky Ramadhan berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019-2023.(*)

Artikel Ini Sudah Lebih Dulu Tayang di radarlampung.disway.id dengan judul:Breaking News Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus KONI Lampung

Sumber: