Seorang ART di Pringsewu Nekat Curi Iphone Majikan Senilai Rp 2.8 Juta

Seorang ART di Pringsewu Nekat Curi Iphone Majikan Senilai Rp 2.8 Juta

Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone dirumah majikannya. --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone dirumah majikannya. 

 

Pelaku berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung di ringkus polisi di Pringsewu, Senin (7/1) sore.

 

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi mengatakan, tersangka H, diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S seharga Rp. 2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan dirumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 18.50 Wib.

 

Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan prilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar dilantai dua rumah korban. Dan setelah di periksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada dikamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi kerumah korban.

 

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan. Kepada pemilik rumah dan setelah di cek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu kota pada Rabu (10/1)

 

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai melakukan aksi kriminalnya. Pelaku berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekanya di jalan raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin sore sekira pukul 5 sore.

 

Rohmadi juga mengungkapkan, HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 

Sumber: