Seorang ART di Pringsewu Nekat Curi Iphone Majikan Senilai Rp 2.8 Juta
Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone dirumah majikannya. --
Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.
Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk itu saya mengimbau, bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga, " Harapnya. (*)
Sumber: