Kurir Telan Sabu, Demi Hilangkan BB Saat Ditangkap Polisi di Jalan Danau Pringsewu

Kurir Telan Sabu, Demi Hilangkan BB Saat Ditangkap Polisi di Jalan Danau Pringsewu

Polisi memeriksa Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap di Pringsewu--

"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu," jelasnya.

 

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

 

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (*)

Sumber: