Kurir Telan Sabu, Demi Hilangkan BB Saat Ditangkap Polisi di Jalan Danau Pringsewu
Polisi memeriksa Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap di Pringsewu--
"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu," jelasnya.
Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (*)
Sumber: