Kartu Bantuan Disabilitas Ditarik Pendamping
Disos Klaim, Kartu Diselamatkan Pendamping KOTAAGUNG—Kepala Dusun (Kadus) Talang Aman, Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur mempertanyakan kartu bantuan bagi Disabilitas yang kembali diambil oleh tenaga pendamping kecamatan setempat tanpa alasan yang jelas. Kadus Talangaman, Saring mengatakan, Disabilitas penerima bantuan di dusun setempat berjumlah dua orang yakni Sainah (80) dan Sudirman. Namun sejak beberapa bulan lalu, kartu yang sejatinya sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) tersebut kembali diambil oleh tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK). \"Kita tidak tahu pasti kenapa kartu tersebut diambil. Apakah bantuan tersebut akan dialihkan ke pekon atau kecamatan lain, sementara warga kita masih sangat membutuhkan,\"kata Saring, Minggu (5/8). Sementara, itu salah satu penerima bantuan bagi disabilitas, Sudirman mengaku sempat mendapat bantuan tersebut pada tahun lalu, namun tidak mendapatkan kartu, melainkan hanya berupa uang saja, dan tidak menerima kartu. Sementara itu Sainah menyampaikan, kartu sebagai syarat untuk mendapat bantuan yang diterima tersebut, memang sempat diterima oleh anaknya, namun belakangan ini, seluruh Disabilitas dikumpulkan dan kartu tersebut diambil oleh petugas di kecamatan setempat. \"Kita semua dikumpulkan, dan kartunya diminta, saya tidak tahu pasti apa alasannya, katanya ini semua saya yang pegang, apabila nanti mau mengambil nanti di kasih tahu, tahun ini belum menerima,\"kata Sainah. Terpisah, Kasi Rehabilitasi Sosial, Indra Mahyudin, mengakui jika bantuan bagi Disabilitas tersebut untuk tahun ini belum direalisasikan, hal itu karena masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos), lalu ditembuskan ke provinsi dan kabupaten, dan nantinya berdasarkan surat tersebut masing-masing kabupaten/kota menyerahkan data, baik nama, alamat penerima manfaat. \"Nah, jika surat dari Kementrian sudah ada, baru kita serahkan data penerima manfaat tersebut, berikut cara pengambilan bantuan tersebut apakah perorangan atau melalui pendamping,\"katanya. Indra, menjelaskan besaran bantuan yang diterima per orang yakni Rp 300 ribu, selama 10 bulan. Dan penerima manfaat dipastikan mendapat kartu sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, kartu diberikan melalui pendamping di tiap kecamatan, terkait kartu yang diambil oleh pendamping kecamatan, ia menampik hal tersebut, kartu tersebut lanjutnya, bukan diambil melainkan diselamatkan karena dikhawatirkan kartu tersebut akan hilang, mengingat bantuan belum tahu pasti kapan akan direalisasikan kembali. \"Jadi untuk mengantisipasi kartu tersebut hilang, memang ada sebagaian pendamping yang mempunyai inisatif seperti itu, dan dipastikan tidak ada pengalihan bantuan ke penerima lainnya, karena itu harus melalui persetujuan Kemensos, jumlah penerima untuk Tanggamus 110 penerima manfaat,\"tandasnya. (iqb)
Sumber: