Soal Karaoke, Sat Pol-PP Dideadline Dua Pekan

Soal Karaoke, Sat Pol-PP Dideadline Dua Pekan

PRINGSEWU-DPRD Kabupaten Pringsewu memberi deadline dua minggu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk dapat menertiban persoalan karaoke yang sudah cukup meresahkan masyarakat.
Pasalnya, mayoritas karoke di wilayah Bumi Jejama Secancanan tidak memiliki izin. Pemberian deadline tersebut merupakan hasil rapat antara Komisi I DPRD, Bappeda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal(BPPTSP dan PM) dan Satpol PP.
Rapat menindaklanjuti keluhan masyarakat atas adanya indikasi karoke di Jalan Jendral Sudirman nekat beroperasi.
Meskipun tidak ada izin. Kepala BPPTSP dan PM Pringsewu Fadoli mengatakan, bahwa pihaknya memang tidak mengeluarkan izin karoke di wilayah tersebut.
Diakui dia, ada yang mengajukan permohonan izin untuk oprasional karaoke tersebut pada 26 Maret 2018. Akan tetapi melalui surat 1 April 2018, BPPTSP dan PM mengembalikan berkas pendaftaran usaha tersebut. \"Berdasar berita acara pemeriksaan lapangan, tentang IMB tidak sesuai dengan peruntukkannya, IMB-nya merupakan perumahan tapi digunakan untuk karoke,\" kata Fadoli.
Padahal sesuai dengan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 60 dijelaskan, apa bila terjadi perubahan penggunaan bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan, pemilik IMB wajib mengajukan permohonan IMB yang baru.
Disamping itu, dijelaskan Fadoli, ada empat surat yang disampaikan kepada
BPPTSP dan PM.
\"Isinya menolak keberadaan karoke di Jalan Jendral Sudirman. Rincinya surat dari Ta\'mir Masjid Taqwa Pringsewu, warga Lingkungan I Kelurahan Pringsewu Barat, surat dari kepala SD Muhammidayah, dan kepala SMPN 1 Pringsewu,\" kata dia.
Fadoli mengungkapkan, semua karoke di Pringsewu sudah tidak memiliki izin. Sebab yang tadinya sudah berizin masa berlaku izinnya sudah habis. Kemudian tidak melakukan perpanjangan.
\"Jadi, hanya karoke green yang berizin. Itu pun izinnya sampai 2019 mendatang,\" ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Najaruddin mengatakan banyaknya karoke yang tidak berizin seharusnya tugas Sat Pol PP untuk melakukan penertiban demi ketentraman masyarakat sekitarnya. \"Mohon supaya Sat Pol PP benar-benar menindaklanjuti, supaya berjalan dengan sebenarnya,\" kata Najaruddin.
Kepala Sat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan penertiban dengan menyegel tempat-tempat karoke yang tidak berizin. Akan tetapi, para pemilik karoke tersebut membuka sendiri segel dan mengoperasionalkan kembali karoke.
Oleh karena itu, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagio meminta kepada Sat Pol PP supaya berkoordinasi dengan aparatur hukum, seperti kepolisian dan TNI terkait bagaimana penertiban karoke teraebut. \"Kemudian melakukan eksen dengan memberi surat teguran terhadap karoke yang tidak berizin. Lalu ditindaklanjuti dengan eksekusi,\" tandasnya. (Mul)

Sumber: