Petani Di Pringsewu Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

Petani Di Pringsewu Jadi Korban Penipuan Berkedok Ritual Gaib

Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik Senjata tajam jenis samurai secara gaib--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID -  Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik Senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.

 

Pelaksana harian kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.

 

Menurut Iptu Eko, Pelaku penipuan bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, sedangkan korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan.

 

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp.20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.

 

Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp.6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp.38 juta.

 

berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

 

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

 

Sumber: