Ingat! Batas Waktu Organ Tunggal Pukul 18.00 WIB
KOTAAGUNG—Tindakan tegas dilakukan Polres Tanggamus terhadap hiburan organ tunggal yang beroperasi melebihi waktu. Selain membubarkan paksa, aparat juga menyita perangkat organ dan membawa dua krunya ke Mapolres Tanggamus. Penertiban berujung pengangkutan seperangkat alat organ tunggal PM Music itu, dipimpin langsung Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin. Hal itu dilakukan lantaran organ masih terus melangsungkan hiburan hingga dini hari pada Kamis (30/8) di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur. Tepatnya di rumah sohibul hajat berinisial HS saat pesta khitanan. \"Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam dan sudah meresahkan masyarakat. Serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan miras dan narkoba,\" kata Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita, organ tunggal PM Music milik HK, sedang melayani hiburan di rumah warga Pekon Mulangmaya berinisial HS yang sedang mengadakan pesta khitanan. Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, organ tunggal itu masih beroperasi hingga pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (30/8). Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya sudah selesai Rabu (29/8) pukul 18.00 WIB. \"Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,\" ujar Bunyamin. Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal, menurut Bunyamin, adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran. Terhadap kedua awak organ tunggal masih dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urin di Satresnarkoba. Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal, jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita. Hal itu sudah diketahui dan disetujui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun. Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah, yaitu perda. Bunyamin kembali menegaskan, jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat. Terutama yang menggunakan jasa hiburan organ tunggal. Lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri. \"Jika itu tidak dipatuhi, maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus,\" pungkas Bunyamin.(ral)
Sumber: