Panik Dikejar Polisi dan Warga, Pelaku Curanmor di Ulubelu Tinggalkan Motor Curian

Panik Dikejar Polisi dan Warga, Pelaku Curanmor di Ulubelu Tinggalkan Motor Curian

Lidian (32) warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polisi usai mencuri Honda BeAt milik Rusmanto warga Ulubelu. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Lidian (32) warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus terpaksa harus merasakan tinggal sementara di balik jeruji besi.

Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri sepeda motor Honda BeAt yang tengah terparkir di halaman rumah. Motor tersebut milik Rusmanto (35) warga Dusun Jati Mulyo, Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan, peristiwa pencurian motor milik Rusmanto itu terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 08.20 WIB.

Saat itu, kata kapolsek, korban Rusmanto, pulang dari mengantarkan anaknya sekolah pada pukul 07.15 WIB dan memarkirkan kendaraannya di teras luar rumah dengan kunci kontak masih menempel. 

"Pada pukul 08.20 WIB, Rusmanto mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan mendapati kendaraannya telah hilang, sehingga bersama warga dan Bhabinkambtimas melakukan pengejaran ke arah Pulau Panggung,"ujar Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis 22 Februari 2024.

Kemudian, lanjut kapolsek, pada pukul 08.30 WIB, saksi Johan Usnan dan Yonix Susanto melihat sepeda motor Rusmanto dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal, diduga sebagai pelaku, menuju arah Pekon Penantian Ulu Belu. 

Warga dipimpin Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra lalu melakukan pengejaran. Pelaku yang ketakutan dan panik lantas meninggalkan sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah perkebunan.

"Bhabinkamtibmas bersama warga segera menyisir lokasi persembunyian tersangka. Selang beberapa menit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan," terang Rahadi

Dijelaskan kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta dokumen STNK/BPKB atas nama Rusmanto.

"Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung, sebab atas pencurian itu, korban mengalami kerugian yang dialami Rp21.600.000,"ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka jerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Kapolsek.(*)

Sumber: