Jaringan Pencurian Mobil Pick Up di Pringsewu Berhasil Diungkap Polisi
Tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu saat mengamankan dua pelaku pencurian --
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Dua warga Kabupaten Lampung Tengah berinsial ML (40) dan NR (41) berhasil diringkus polisi dirumahnya masing-masing di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah sekira pukul 04.00 Wib. Rabu (28/2) lalu.
Kedua warga Lampung Tengah ini ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
"Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan," tutur Iptu Riyadi pada Sabtu (2/3).
Menurut Kapolsek, Saat proses penangkapan, Tersangka ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan dan akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Mobil ini adalah milik Toni (44) yang hilang dicuri diparkiran rumahnya sekira pukul 02.00 Wib pada Kamis (22/2) lalu.
"Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, diantaranya kunci leter Y, besi dan obeng, " Kata dia.
Dijelaskan dia, bahwa pihak masih mendalami kasus ini menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.
"Untuk kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, "pungkasnya. (*)
Sumber: