DPRD Tanggamus Setujui 4 Ranperda

DPRD Tanggamus Setujui 4 Ranperda

Juru Bicara Bapemperda DPRD Tanggamus Piter Anderson menyerahkan laporan hasil pembahasan empat rancangan perda kepada pimpinan DPRD Tanggamus dan Pj Bupati Tanggamus.. Foto Humas DPRD Tanggamus --

RARARTANGGAMUS.CO.ID--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap empat rancangan perda (Ranperda) Kabupaten Tanggamus, Jumat 8 Maret 2024.

Rapat paripurna yang dihadiri 31 anggota DPRD Tanggamus itu dipimpin, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua III Kurnain.

Dari jajaran eksekutif hadir Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, S.E,M.M yang mewakili Pj Bupati Tanggamus Ir.Mulyadi Irsan,M.T, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanggamus dan camat. Lalu hadir pula jajaran Forkopimda Tanggamus.

Ranperda yang disetujui bersama terdiri dari tiga ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Tanggamus pertama rancangan perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:PDI P Masih Perkasa di Tanggamus,Inilah Daftar Caleg Terpilih DPRD Tanggamus

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Pringsewu Sahkan 11 Raperda Menjadi Perda

Kedua Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, ketiga Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

Lalu satu Ranperda yang merupakan usulan dari Pemkab Tanggamus yaitu Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Mengingat tingginya angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Ranperda ini sudah disampaikan Pemkab Tanggamus pada 1 September 2023 dan telah dibahas bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus.

Juru Bicara, Bapemperda DPRD Tanggamus, Piter Anderson mengatakan bahwa, ada lima ranperda yang diusulkan untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) namun, dari seiring waktu yang telah dijalankan hanya empat rancangan perda yang disetujui.

Sedangkan satu rancangan perda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak diakomodir mengingat, bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 ditetapka bahwa peraturan bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

"Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan walikota," jelas Piter Anderson.

Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Tanggamus juga menyampaikan saran kepada Pj Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus

"Setelah perda ini disahkan,diharapkan kepada Pj. Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan/atau keputusan bupati,"pungkas Piter Anderson.

Sumber: