Kasus DD, Mantan Kakon Parerejo Divonis 2,5 Tahun
PRINGSEWU – Mantan Kepala pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Musyafa (36) divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Senin (1/10/2018). Selain Musyafa ikut serta divonis putusan juga mantan kaur pembangunan pekon Parerejo Abdullah Marbulen (50) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Parerejo tahun 2016 dengan kerugian Rp 297 juta. Kasi Intel Kejari Pringsewu, Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan putusan Musafa sesuai No : 19/Pid.Sus/TPK/PN.Tjk tgl 28 september 2018 dalam sidang di gelar PN Tipikor Tanjung Karang pada tanggal 1 Oktober 2018. \"Putusan Musyafa dihukum penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp.50 juta sub 2 bulan UP 297 jutaan sub selama 1 tahun biaya perkara Rp.10 ribu,\"ungkap Bayu dalam Press Realese kepada Radar Tanggamus, Senin (1/10/18) sore. Lanjut Bayu, untuk putusan mantan kaur pembangunan pekon Parerejo Abdullah Marbulen (50) sesuai No: 20/Pids.sus.TPk/PN.Tjk tgl 28 september 2018. \"Marbulen dalam putusan hukuman penjaranya selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta sub1 bulan biaya perkara Rp. 10 ribu,\"Jelas dia. Untuk diketahui, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo Musyafa di PO. Rosalia Indah Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung pada 19 Febuari 2018. Kemudian sebelumnya juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu menahan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Abdullah Marbulen (50), pada 14 Febuari 2018.(Mul)
Sumber: