Pelaku Curanmor di Landbaw Gisting Babak Belur Dihajar Massa

Pelaku Curanmor di Landbaw Gisting Babak Belur Dihajar Massa

DPS pelaku curanmor di Pekon Landbaw Kecamatan Gisting yang ditangkap massa kini sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang. Foto Ist--

"Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.

Sementara DPS dalam keterangannya mengatakan bahwa, dirinya bersama temannya mencari sasaran sepeda motor dari Blok 4 Gisting hingga Pekon Landbaw

"Saya sama teman datang ke Gisting, lihat sasaran pas lihat ada di Landbaw ada motor korban, pas saya dorong sudah ketahuan, saya lari tapi ditangkap warga,"ucap DPS

Ia mengaku, bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. "Saya baru sekali ini melakukan,"pungkasnya.(*)

Sumber: