Polisi Amankan Residivis Pencuri HP Yang Masih Remaja

Polisi Amankan Residivis Pencuri HP Yang Masih Remaja

Tim Gabungan amankan seorang remaja berinisial AL (17) yang terlibat dalam pencurian hp di Kecamatan Pulaupanggung. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang remaja yang masih tergolong anak di bawah umur diamankan polisi lantaran terlibat dalam pencurian handphone (HP).

Pelaku yang diamankan oleh Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung itu adalah

AL (17) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.Adapun korban dari peristiwa pencurian HP ini adalah Wardani (15) yang masih bertetangga dengan pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban Wardani pada Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Warga Tangkap Pencuri Pisang Pakai Mobil di Gunung Alip

BACA JUGA:Pelaku Curat Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 10A milik korban pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 15.15 WIB,"ujar Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Minggu 24 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela kamar.

Saat itu, korban sedang tertidur, dan pada keesokan harinya, korban menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur sudah raib.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung pada tanggal 6 Maret 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,"terang Rahadi.

Kapolsek mengungkap,dalam proses penyelidikan, diketahui ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2023, dari tangannya ikut diamankan barang bukti berupa HP milik korban. 

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,"pungkas Rahadi.(*)

 

Sumber: