Tak Terima Keponakan Dimarahi, Seorang Pria Aniaya Tetangga Dengan Golok

Tak Terima Keponakan Dimarahi, Seorang Pria Aniaya Tetangga Dengan Golok

RB (38) pelaku penganiayaan terhadap Wildan ditangkap Polsek Talangpadang. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Talang Padang menangkap seorang pria berinisial RB (38) yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam).

RB diketahui beralamat sesuai KTP di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan berdomisili di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan, RB ditangkap atas laporan korban Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman Gunung Alip.

"Pelaku ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 3 April 2024 pukul 22.00 WIB," ujar Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,Kamis 4 April 2024.

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 2 April 2024 ketika korban Wildan marah kepada keponakan RB yang bernama Angga.

Saat itu Angga menggunakan hot spot dari Hp Wildan yang kebetulan bertetangga. Namun, akibat pemakaian yang lama sehingga membuat pulsa internet dari Wildan habis sehingga emosi dan memarahi Angga 

Tidak terima keponakamnya dimarahi, membuat RB emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri. 

"Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,"terang Bambang.

Bambang mengungkapkan, dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.

"Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban,"jelas kapolsek.

Atas perbuatanya tersebut, RB dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Sumber: