140 WBP Rutan Kota Agung, Tanggamus Terima Remisi Idul Fitri
Karutan Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada WBP Rutan Kota Agung, Rabu 10 April 2024. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sebanyak 140 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Agung mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi Hari Raya Idul Fitri adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana selama menjalani masa hukuman.
Sebelum penyerahan secara simbolis remisi kepada warga binaan, kegiatan di Rutan Kota Agung, pada Rabu pagi 10 April 2024 diawali dengan kegiatan Salat Idul Fitri berjamaah.
BACA JUGA:WBP Rutan Kota Agung Ikuti Lomba MTQ Lapas/Rutan Tingkat Nasional
BACA JUGA:10 WBP Rutan Kota Agung Yang Putus Sekolah, Belajar Perdana Program Kesetaraan
Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh dan jajaran turut hadir mengikuti pelaksanaan Salat Idul Fitri membaur bersama ratusan WBP.Bertindak sebagai Imam dan Khotib Gus Anwar dari Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Kepala Rutan Kota Agung, Benny dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly menyampaikan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini ada total sebanyak 159.557 narapidana dan anak pidana mendapatkan remisi, 996 diantaranya langsung bebas.
"Alhamdulillah di Rutan Kota Agung terdapat 140 orang WBP yang mendapatkan remisi, namun 9 orang diantaranya telah mendapatkan Program Bebas Bersyarat sebelum lebaran. Mereka yang mendapat remisi adalah WBP yang sudah berstatus narapidana dan memenuhi syarat baik administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,"kata Benny.
Dijelaskan Benny, untuk besaran remisi yang diterima WBP bervariasi. Adapun rinciannya,remisi 15 hari diberikan kepada 70 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 68 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Pemberian remisi ini kata Benny merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
"Selain itu, pemberian remisi menghemat miliaran rupiah anggaran APBN untuk belanja makan tahanan dan napi di seluruh Indonesia,"terang Benny.(*)
Sumber: