Sekda Tanggamus Tidak Terlihat Ngantor Pasca Libur Idul Fitri, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekda Tanggamus Tidak Terlihat Ngantor Pasca Libur Idul Fitri, Ternyata Ini Penyebabnya

Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis. Foto Ist--

Aan mengakui bahwa, jabatan Sekda Tanggamus, merupakan jabatan karir dan tidak ada batas akhirnya. Hanya saja setiap 5 tahun dilakukan evaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.

"Dalam undang-undang ASN setiap jabatan apabila sudah 5 tahun akan dilakukan evaluasi jabatan untuk menilai kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi. Saat ini masih dalam tahapan evaluasi dan belum ketahuan hasilnya,"ujarnya.

Masih kata Aan bahwa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya setiap kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

"Kabupaten Tanggamus karena dari September 2023 sudah dipimpin Pj bupati sehingga dalam melakukan rolling jabatan harus minta persetujuan Kemendagri,"pungkas Aan.(*)

 

Sumber: