Polisi Amankan Pencuri Motor Trail Seharga 28 Juta di Pringsewu

Polisi Amankan Pencuri Motor Trail Seharga 28 Juta di Pringsewu

Polsek Pardasuka berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor yang berhasil menggasak sepeda motor trail Honda CRF seharga Rp.28 juta di Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu--

Menurut korban, Sebelum hilang sepeda motor tersebut sedang diparkirkan anak korban di garasi rumahnya dan ditinggal masuk kedalam rumah dengan posisi kunci kontak masih terpasang dan pintu garasi tidak ditutup.

 

"Tak lama ditinggal masuk, korban mendengar ada suara orang mengucap Assalamualaikum namun tidak melihat ada tamu, setelah itu korban keluar rumah dan melihat sepeda motor yang terparkir di garasi sudah sudah raib," ucap perwira pertama polri yang biasa dipanggil Jumbo tersebut.

 

Menurut kapolsek aksi pencurian tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku. Ia juga mengungkapkan Selain mengamankan sepeda motor hasil curian pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.

 

"Diantaranya 1 buah kunci leter T dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang di pakai pelaku saat melakukan aksi pencurian," bebernya.

 

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah di amankan di mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pemberatan.

 

"Pelaku terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara." Tandasnya. (*)

Sumber: