Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta

Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta

Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta--

Lebih lanjut, tersangka NY telah diamankan di Mapolsek Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya. Ia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: