Inspektorat Tanggamus Dukung Upaya Pemerintah Pusat Berantas Judol

Inspektorat Tanggamus Dukung Upaya Pemerintah Pusat Berantas Judol

Ilustrasi judi online. Foto pixabay--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan tegas mendukung langkah pemerintah pusat untuk memerangi judi online (Judol) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

 Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberantas praktik judol karena telah menjadi hal yang sangat meresahkan.

“Judol itu kan saat ini memang lagi viral karena sudah menjadi momok dan kebijakan dari pemerintah pusat judol ini harus diberantas,"ungkap Gustam.

Gustam mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atau melakukan pemeriksaan apapun terkait adanya ASN baik itu pegawai negeri Sipil (PNS) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang terlibat dalam judol.

BACA JUGA:Catat waktunya, Inspektorat Tanggamus Bakal Audit Kinerja Manajemen PT.AUTJ

BACA JUGA:Inspektorat Diminta Segera Tuntaskan Temuan Penyelewengan DD

"Apabila nantinya ada laporan atau ada perintah dari atasan, kami siap untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN yang bermain judol,"tegasnya.

Menurut Gustam, apabila ASN sudah terpapar judol, maka dampak yang akan ditimbulkan sangat serius. Selain dikhawatirkan akan melakukan berbagai pelanggaran indisipliner yang dapat merugikan instansi, dampak lain dari permainan judol ialah menyebabkan rusaknya sendi perekonomian dan keharmonisan rumah tangga ASN itu sendiri.

Oleh karena itulah, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan segera membuat surat edaran yang melarang ASN untuk bermain judol.

“Kami akan sampaikan surat edaran dari bupati atau minimal dari sekretaris daerah (Sekda) terkait larangan ASN bermain judol,” kata Gustam.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada ASN apabila kedapatan bermain judol, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aturan baku terkait sanksi bermain judi bagi ASN.

"Sanksi yang akan diberikan lebih mengarah kepada jenis pelanggaran yang dilakukan akibat dampak dari bermain judol.

Misalnya,akibat bermain atau kecanduan judol ASN jarang ngantor, berartikan sanksinya kena di PP 94 tahun 2021.Tapi apabila ada oknum ASN ini seorang bendahara atau PPTK dia menyalahgunakan wewenangnya atau menggunakan uang kantor, maka oknum ASN yang bermain judol itu melihat dampak dari akibat judolnya dulu,"pungkas Gustam.(*)

 

Sumber: