Selama 6 Bulan, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana
![Selama 6 Bulan, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana](https://radartanggamus.disway.id/upload/8304c2b9d1ea61ac6d0111ded8b6be01.jpg)
Pemusnah barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono --
"Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut, "pungkasnya. (*)
Sumber: