Selama 6 Bulan, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana

Selama 6 Bulan, Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Pidana

Pemusnah barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono --

"Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut, "pungkasnya. (*) 

Sumber: