Dua Pelaku Pencurian Motor Satria FU di Pekon Kusa Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Motor Satria FU di Pekon Kusa Ditangkap Polisi

RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus yang ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus lantaran mencuri Motor Suzuki Satria FU milik warga Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung. Foto Ist--

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,"pungkas Muhammad Jihad.

Sumber: