DPO Curanmor Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Pringsewu
Tim Khusus Anti-Bandit Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berstatus DPO--
“Pelaku PS saat ini sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (*)
Sumber: