KAI Tutup 8 Pintu Perlintasan Kereta Api Liar, Berikut Titiknya
PT KAI Divre IV Tanjungkarang tutup permanen delapan pintu perlintasan tak resmi. Foto radartanggamus.disway--
BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Delapan perlintasan sebidang liar ditutup secara permanen. Langkah ini dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang sebagai upaya menekan angka kecelakaan.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari dilansir dari berbagai situs mengatakan.
Penutupan delapan sebidang liar perlintasan secara permanen itu, agar kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan maupun kendaraan bermotor tidak lagi terjadi.
"Pintu perlintasan kereta api yang tidak mempunyai izin harus ditutup, hal ini guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan juga kereta api,"
Penutupan delapan pintu perlintasan kereta api tanpa izin, sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Pasal 94 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Delapan titik sebidang liar pintu perlintasan kereta api yang ditutup.
Memiliki peran penting mengingat beberapa akhir akhir ini banyak kasus kecelakaan antara kereta dengan kendaraan bermotor terjadi.
Delapan titik pintu perlintasan tak memiliki izin ini, merupakan pintu perlintasan yang ramai dilalui kendaraan bermotor maupun bagi pengguna jalan.
Ditutupnya pintu perlintasan tak resmi itu, diharapkan akan mampu menekan angka kecelakaan antara kereta api dengan pengguna kendaraan bermotor maupun pengguna jalan.
Berikut delapan titik perlintasan tak resmi yang ditutup oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
KM.27+2/3 petak jalan Gedungratu-Rejosari, KM.32+1/2 petak jalan Rejosari-Branti Raya, KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Lalu perlintasan KM.87+2/3 Kalibalangan-Candimas, KM.82+4/5 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.86+0/1 Blambangan Pagar-Kalibalangan, KM.7+7/8
Kemudian, Gedungratu-Tanjungkarang dan KM.25+1/2 petak jalan Stasiun Gedung Ratu-Rejosari Kabupaten Lampung Selatan.
Sumber: