Asyikk, 57 Pekon di Tanggamus Dapat Dana Insentif, Berikut Daftarnya

Asyikk, 57 Pekon di Tanggamus Dapat Dana Insentif, Berikut Daftarnya

Kabid Keuangan,Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon,Eko Didi Armadi diam Sekretaris Dinas PMD Tanggamus Lauyustis menunjukkan Keputusan Menkeu RI atas dana insentif yang diterima oleh pekon. Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar gembira bagi puluhan pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus,pasalnya pemerintah pusat memberikan insentif desa/pekon di tahun 2024 ini.

Menurut,Kabid Keuangan,Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tanggamus,Eko Didi Armadi,puluhan pekon yang mendapat dana insentif lantaran pekon tersebut dalam penyajian laporan keuangannya dinilai bagus serta tertib administrasi.

"Untuk di Kabupaten Tanggamus tahun 2024 ini ada 57 yang mendapat dana insentif, terbanyak ada di Kecamatan Pugung dengan total penerima 23 pekon.Untuk tahun ini, jumlahnya berkurang karena di tahun 2023 lalu, di Tanggamus ada 169 pekon penerima,"kata Eko Didi Armadi mewakili Kepala Dinas PMD Tanggamus Arpin,Rabu 4 September 2024.

Dilanjutkan Eko Didi Armadi bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat ini, per pekon mendapat dana sebesar Rp138.495.000.

BACA JUGA:Nah Lho! Dana Desa 14 Pekon di Tanggamus Dipangkas, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan DD, Inspektorat: Akan Segera Lakukan Pemanggilan, Tak Kooperatif Kita Libatkan APH

"Pemberian dana insentif bagi pekon ini merujuk dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian insentif desa setiap desa tahun 2024,"katanya.

Dijelaskan Eko Didi Armadi bahwa dana insentif desa itu akan ditransfer saat pemerintah pekon merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Jadi APBDes-nya diubah dulu. Insentif dari pemerintah pusat ini, dimasukan dulu ke dalam pendapatan. Begitu APBDes jadi, maka langsung di transfer,"terangnya.

Masih kata Eko Didi Armadi bahwa, pemerintah pekon bisa menggunakan dana insentif tersebut sesuai dengan kebutuhan dari pekon yang bersangkutan.

"Jadi pemerintah pusat tidak mengatur uang insentif ini untuk apa. Semua diserahkan ke pekon masing-masing, sesuai dengan prioritas dan kebijakan dari pemerintah pekon,"ucapnya.

Apabila tahun depan  pemerintah pusat masih memberikan reward atas kinerja dan pekon berprestasi, ia berharap jumlah penerima di Kabupaten Tanggamus lebih banyak lagi.

"Harapannya ke depan, di Tanggamus pekon penerima lebih banyak lagi. Jadi kami imbau pemerintah pekon se Tanggamus agar laporan keuangan dana desa (DD)-nya baik sehingga bisa mendapat dana insentif,"pungkasnya.

Berikut pekon di Kabupaten Tanggamus yang mendapat dana insentif dari pemerintah pusat.

Sumber: