Gelapkan Motor, Tukang Ojek dan Penadah Asal Baros Kota Agung Diamankan Polisi

Gelapkan Motor, Tukang Ojek dan Penadah Asal Baros Kota Agung Diamankan Polisi

Polsek Kota Agung amankan pelaku penggelapan motor Honda Beat berikut penadahnya. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--DP (20) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan motor Honda BeAt milik Rugaiyah (47) yang juga warga Kelurahan Baros.

Selain DP,Polsek Kota Agung juga mengamankan KH (25) warga Kelurahan Baros selaku penadah motor. Ke dua pelaku diamankan, Kamis 12 September 2024.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamjs, AKP Amsar,menjelaskan bahwa kejadian penggelapan ini terjadi pada awal Juni 2024. Awalnya pelaku DP menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG. 

"Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek motor dari tersangka. Namun, setelah ditunggu satu Minggu, pelaku tidak memberikan kabar dan ternyata motor digadaikan kepada orang lain,"ujar Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

BACA JUGA:Rutan Kota Agung Berikan Sanksi Tegas Kepada 4 Napi Yang Terlibat Penipuan Jual Beli Beras

BACA JUGA:Nekat Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Setelah Rugaiyah mendapatkan informasi bahwa motornya telah digadaikan oleh tersangka DP, ia langsung melapor ke Polsek Kota Agung. 

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,"ungkap kapolsek.

Selain DP, polisi juga berhasil meringkus KH, yang berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Pelaku penadahan juga merupakan warga Kelurahan Baros. 

"Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK, serta buku bukti angsuran dari leasing Mega Finance,"papar Amsar.

Kedua tersangka yakni DP dan KH, kata kapolsek akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. DP dijerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana,sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana."Ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek Kota Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait aset seperti kendaraan bermotor. 

"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan tindakan kriminal seperti ini ditindak tegas,"tandas Amsar.

 

Sumber: