Bawaslu Pringsewu Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi--
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan; dan
e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL. (*)
Sumber: