Permudah Penerbitan Akta Perkawinan Warga Non Muslim, Disdukcapil Tanggamus Gulirkan Inovasi Kotag

Permudah Penerbitan Akta Perkawinan Warga Non Muslim, Disdukcapil Tanggamus Gulirkan Inovasi Kotag

Pj Sekda Tanggamus Suaidi didampingi Kadisdukcapil Tanggamus Maradona dan Kabag Kerjasama Maryani menyerahkan dokumen MoU antara Disdukcapil Tanggamus dengan para tokoh agama non muslim. Foto Andriansyah --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus berkolaborasi dengan tokoh agama (Toga) dalam hal pelayanan akta perkawinan untuk warga non muslim.

Kolaborasi dan kerjasama itu dituangkan dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Disdukcapil Tanggamus dengan pemuka agama,Katolik,Kristen Protestan,Hindu dan Budha.

Penandatanganan MoU dan launching Kerjasama Inovasi Penerbitan Akta Perkawinan melalui Kolaborasi dengan tokoh agama (Kotag) itu disaksikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Suaidi, Rabu 2 Oktober 2024 di Ruang rapat utama (Rupatama) Setdakab Tanggamus.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona, Kepala Bagian Kerjasama Setdakab Tanggamus Maryani, perwakilan dari Kantor Kemenag Tanggamus Agus Suparno dan Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Tanggamus Ismail.

BACA JUGA:Disdukcapil Akan Data Adminduk Bagi Disabilitas

BACA JUGA:Gandeng Lapas dan Rutan Pemkab Gulirkan Inovasi Napas Dapduk

Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona mengatakan bahwa kolaborasi dengan para tokoh agama non muslim ini merupakan salah satu inovasi dari Disdukcapil Tanggamus untuk mempermudah akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya akta perkawinan.

"Inovasi ini khusus untuk warga non muslim,Disdukcapil Tanggamus bekerjasama dengan tokoh agama non muslim,sehingga masyarakat non muslim dalam mengurus akta perkawinan tidak perlu lagi datang ke disdukcapil cukup melalui tokoh agamanya masing-masing,"ujar Maradona.

Diungkapkan Maradona bahwa,persentase akta perkawinan warga non muslim di Kabupaten Tanggamus masih terbilang rendah, yaitu baru 50 persen dari total perkawinan yang dilaporkan sebanyak 2.200.

"Saat ini sedang fokus dalam penerbitan akta perkawinan bagi warga non muslim.Targetnya tahun 2024 ini selesai semua, semua mendapat akta pernikahan,"ujar dia.

Dengan adanya kolaborasi dengan tokoh agama ini, lanjut Maradona, untuk pernikahan baru, nantinya akan langsung tercatat dan mendapat akta perkawinan.

"Ke depan agar tidak terulang,untuk pernikahan baru nantinya para tokoh agama berkoordinasi dengan petugas UPT Disdukcapil di kecamatan sehingga langsung diproses pembuatan akta perkawinannya,"kata dia.

Maradona menjelaskan bahwa, dalam proses penerbitan akta pernikahan ini tidaklah sulit, teknisnya para tokoh agama cukup memfoto dokumen dan langsung dikirim ke petugas UPT Disdukcapil di masing-masing kecamatan.

"Cukup difoto dan dikirimkan, nanti begitu jadi petugas UPT yang akan mengantar ke tempat peribadatan masing-masing. Dan layanan ini gratis tidak dipungut biaya,"terangnya.

Sumber: