Dari Catatan Pemda Lambar, Sudah 4 Tahun PLTA Way Besai Tak Laporkan CSR

Dari Catatan Pemda Lambar, Sudah 4 Tahun PLTA Way Besai Tak Laporkan CSR

Gedung PLTA Way Besai, Lambar. Foto Ist--

Tak hanya sebatas sanksi administrasi tetapi juga sanksi pidana yakni berupa denda bagi korporasi atau kurungan bagi pengurus. Sanksi lain berupa risiko bisnis, seperti reputasi, hukum, risiko keberlanjutan. 

Dalam aturannya, besaran dana untuk program CSR yaitu minimal 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam setahun perusahaan.

Sumber: