Sujadi : Sesuai Alquran, Bayar Pajak Hukumnya Wajib

Sujadi : Sesuai Alquran, Bayar Pajak Hukumnya Wajib

PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Hi.Sujadi menegaskan, sesuai Al-Qur\'an, membayar pajak hukumnya wajib dan sifatnya perintah.   \"Pengusaha di Pringsewu ini sangat banyak, kalau beliau-beliau tadi tadi bisa, kenapa yang lain tidak bisa?,\" kata Sujadi dalam sambutan saat menghadiri Pemberian Penghargaan Ketaatan Wajib Pajak di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, komplek perkantoran pemkab setempat, Rabu (28/11). Oleh karena itu, Sujadi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih intensif lagi. Karena, Pemkab Pringsewu berkomitmen untuk mengelola pajak yang dibayarkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. \"Dipastikan tidak ada penyimpangan-penyimpangan terkait pajak, atau tidak ada Gayus di Kabupaten Pringsewu. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak teladan atas ketaatannya dalam membayar pajak bagi para kepala pekon dan lurah serta camat yang telah memperoleh reward,\" kata dia. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Pringsewu untuk taat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. \"Mari kita dengungkan kalimat \'Aku bangga menjadi wajib pajak.  Selain itu saya juga meminta kepada para kepala pekon yang baru dilantik untuk melihat dan memperhatikan data-data terkait aset pekon, sebelum dilakukan serah terima dari kapekon lama, agar seluruhnya clear dan tidak bermasalah di kemudian hari,\"harapan Sujadi.  Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Drs.Masykur, mengatakan Pemkab  Pringsewu melalui Bapenda telah melakukan sejumlah inovasi terkait peningkatan pendapatan daerah serta pembayaran dan penyetoran pajak. \"Diantaranya bekerja sama dengan PT.Pos lndonesia dan perjanjian kerjasama dengan PT. PLN (Persero) terkait pajak penerangan jalan umum, serta menerbitkan peraturan bupati Pringsewu guna menaikkan NJOP secara bertahap di jalan-jalan protokol, dan nantinya juga ke zona-zona lainnya,\" ujarnya. Untuk diketahui, Tiga kecamatan, empat kelurahan, dan tujuh puluh lima pekon mendapatkan reward dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Bapenda setempat. Reward tersebut atas realisasi PBB P2 minimal 90% untuk pekon, dan minimal 70% untuk kelurahan. Sedangkan kecamatan untuk realisasi persentase tertinggi. Ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Adiluwih, Pantura dan Banyumas. Sedangkan untuk kelurahan yakni Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Timur, Pringsewu Selatan, dan Pajaresuk. Selain kecamatan, kelurahan dan pekon, reward juga diberikan kepada para wajib pajak teladan se Kabupaten Pringsewu, diantaranya Urbanstyle by Frontone Hotel, KFC, RM Lesehan Hijau, RM Puti Minang,  Chandra Superstore,  Fun City, CV.Drilindo Perkasa, CV.Central Adi Perkasa, CV.Tanggamus Subur Makmur,  PT.Securindo Packatama Indonesia, Kolam Renang Grojogan Sewu, Yayasan Abdi Karya, RS Mitra Husada, dan FX Suhartono, S.H., M.Kn. (Mul)

Sumber: