Poktan UBM Kecewa, PT. Berau Coal Tak Menghadiri Sidang di PN Tanjung Redeb

Poktan UBM Kecewa, PT. Berau Coal Tak Menghadiri Sidang di PN Tanjung Redeb

Poktan Usaha Bersama membentangkan poster yang bertuliskan agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan atasi mengenai konflik lahan antara Poktan dengan PT.Berau Coal saat sidang perdana di PN Tanjung Redeb Kelas II,Kalimantan Timur.Foto Ist --

Sebelumnya, tim hukum ini berhasil memenangkan kasus serupa terkait kriminalisasi warga Dayak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan dasar gugatan yang mirip.

Usai persidangan,Badrul menyatakan optimisme akan perjuangan yang diwakilinya, meski tergugat absen dalam sidang perdana ini.

"Kami selaku kuasa hukum tidak tahu alasan tergugat tidak menghadiri sidang perdana hari ini. Namun, kami tetap optimis dan taat pada proses hukum. Jika pada sidang kedua yang akan digelar tanggal 13 November 2024 tergugat masih tidak hadir, kami berharap majelis hakim dapat memutuskan verstek, yakni kemenangan tanpa hadirnya pihak tergugat,"tegas Badrul saat diwawancarai usai sidang.

M. Hafidz Halim, S.H., salah satu calon advokat magang di tim hukum BASA & REKAN, menambahkan bahwa proses ini tidak hanya akan berjalan di persidangan tetapi juga akan disuarakan kepada Komisi Hukum DPR-RI.

"Kami berharap pemerintah dan para wakil rakyat dapat memperhatikan perkara ini, karena hak-hak Poktan yang telah terusir dari tanahnya sendiri selama puluhan tahun tidak pernah diganti rugi," ujar Hafidz.

Menurut tim hukum, aktivitas PT Berau Coal dianggap melanggar ketentuan Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, dan Pasal 138 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Selain itu, tindakan perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 385 Jo 406 KUHP mengenai penyerobotan lahan.

Aksi Solidaritas dan seruan kepada pemerintah pusat di halaman PN Tanjung Redeb,puluhan anggota dan pengurus Poktan Desa Tumbit Melayu turut menggelar aksi solidaritas,dengan membentangkan berbagai spanduk berisi seruan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Beberapa spanduk yang dibentangkan bertuliskan.

"Kami Kelompok Tani Usaha Bersama Akan Berjuang Menuntut Hak Kami Sampai Titik Darah Penghabisan!," hingga seruan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa mereka.

Salah satu spanduk yang menarik perhatian bertuliskan, “Tolong Kami,bapak Presiden Prabowo Subianto,kami telah dizalimi oleh PT Berau Coal atas lahan kami,poktan seluas 1.290 HA yang Dieksploitasi.

Selain itu, anggota kelompok tani juga menyuarakan seruan kepada Ketua Komisi Hukum DPR-RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., anggota komisi, agar turun tangan menindak tegas PT Berau Coal yang dinilai telah merampas lahan mereka.

Sementara itu, di luar ruang sidang, M. Rafik, salah seorang koordinator aksi dari Kelompok Tani, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bergantung pada kehadiran tergugat dalam sidang. Ia bahkan menyampaikan rencana untuk menutup lokasi lahan sengketa sebagai bentuk protes pada 3 November mendatang. 

“Saya tidak peduli apakah PT Berau Coal mau hadir atau tidak dalam persidangan berikutnya. Yang pasti, pada tanggal 3 November, kami akan menutup lokasi lahan yang selama ini menjadi milik kami. Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan kepada Polres Berau,” tegas Rafik.

Harapan dan langkah selanjutnya pada sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 November 2024. Jika PT Berau Coal kembali absen, majelis hakim dapat mengeluarkan putusan verstek yang akan memberikan kemenangan pada pihak penggugat tanpa perlu pembelaan dari pihak tergugat.

Bagi Kelompok Tani Usaha Bersama, putusan tersebut menjadi peluang besar untuk memperoleh keadilan atas hak tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

Para anggota Kelompok Tani menyatakan akan tetap berjuang hingga titik darah penghabisan demi mempertahankan hak mereka atas tanah yang telah digusur tanpa ganti rugi.

Sumber: