Polres Tanggamus Ungkap 5 Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi dan Kasubag Humas AKP M.Yusuf menunjukkan barang bukti perjudian saat ekspose. Foto Ist--
RADAR TANGGAMUS.CO.ID--Upaya pemberantasan perjudian baik online maupun konvensional yang dilakukan secara masif oleh Polres Tanggamus sesuai instruksi dari Presiden RI, Prabowo Subianto dan pimpinan Polri layak diapresiasi.
Hingga Minggu ke dua bulan November ini, Polres Tanggamus dan jajaran polsek, berhasil mengungkap lima kasus perjudian.
Dari kelima kasus tersebut, tiga di antaranya adalah judi online, sementara dua lainnya merupakan perjudian konvensional dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 16 orang.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Terlibat Perjudian,Lima Orang Diamankan Polsek Pulau Panggung
BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Sampaikan Bahaya Narkoba dan Judi Online kepada pelajar SMAN 1 Kotaagung
Pengungkapan itu juga sesuai dengan atensi Presiden RI dan Kapolri terkait segala jenis perjudian yang meresahkan juga narkoba.
“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka," kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu 16 November 2024.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tanggamus turut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman,Kasi Propam AKP Ujang Srikandi, Kasi Humas AKP M. Yusuf serta KBO Reskrim Iptu Primadona Laila.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).
Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan FS (44).
Kemudian, di Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Jumat tanggal 8 November 2024, Empat orang yang diamankan adalah SU (47), MF (41), PA (64), dan PR (64).
Lalu, di Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).
"Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000 alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya," terang Rivanda.
Sumber: