Wanita Positif Narkoba Yang Terjaring Razia Jalani Rehabilitasi

Satresnarkoba Polres Tanggamus bersama Tim Assessment Terpadu memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada IT seorang wanita yang menjadi pecandu narkoba jenis sabu. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Wanita berinisial IT yang positif narkoba saat terjaring razia oleh aparat gabungan di tempat hiburan malam di wilayah Wonosobo menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.
Keputusan untuk melakukan rehabilitasi bagi IT sendiri setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dan Tim Assesmen Terpadu (TAT) melaksanakan restorative justice (RJ) sebagai bentuk keadilan dan penanganan bagi terduga penyalahguna narkotika.
Proses RJ tersebut berlangsung di Kantor BNNK Tanggamus, Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Rabu, 13 November 2024.
Proses RJ sendiri merujuk pada Perpol No 8 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (1) huruf b tentang keadilan restoratif serta Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, BNNK Tanggamus Rehabilitasi 54 Pecandu Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus,AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya. Tim Asesmen Terpadu langsung melakukan pemeriksaan medis dan psikiater kepada terduga.
"Berdasarkan hasil asesment, wanita inisial IT dikategorikan sebagai pecandu narkotika jenis sabu dengan tingkat penggunaan ringan dan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,"sebut Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat 15 November 2024.
Mirga menyebut, hasil asesment menyatakan bahwa IT perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Tanggamus selama delapan pertemuan.
"Rekomendasi ini diambil guna mendukung pemulihan terduga tanpa harus melalui proses hukum yang memberatkan, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,"katanya
Menurut Mirga, menindaklanjuti hal itu, Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan gelar perkara khusus dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Hasilnya, disepakati bahwa Intan Tania dikembalikan kepada keluarga untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesment.
"Pada pukul 18.00 WIB, terduga diserahkan kepada keluarga di Kantor Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk menjalani rehabilitasi sesuai keputusan tim asesment,"pungkasnya.
Sumber: