Kuota PPPK Tanggamus Tahun 2024 Hanya 220,Kalah Jauh Dibanding Pringsewu,Ini Penjelasan BKPSDM Tanggamus

Kuota PPPK Tanggamus Tahun 2024 Hanya 220,Kalah Jauh Dibanding Pringsewu,Ini Penjelasan BKPSDM Tanggamus

Pemkab Tanggamus tahun 2024 ini membuka rekrutmen PPPK sebanyak 220 yang dibagi untuk formasi guru,nakes dan teknis. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Ada tiga formasi yang dibuka untuk rekrutmen PPPK terdiri dari formasi guru,tenaga kesehatan (Nakes) dan teknis.

Kepala Bidang Formasi dan Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Prayitno mengatakan dalam rangka pengisian kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkab  Tanggamus Tahun Anggaran 2024, Pemkab Tanggamus memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

"Untuk total jumlah yang dibutuhkan ada 220 untuk tiga formasi. Untuk guru 70 orang,nakes 80 orang dan teknis 70 orang,"kata Prayitno mewakili Plt Kepala BKPSDM Tanggamus, Bambang Probo Sampurno, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:BKPSDM Tanggamus Belum Dapat Memastinan Jadwal Rekrutmen PPPK Gelombang II

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Serahkan SK 749 PPPK

Prayitno menjelaskan,bahwa ada sejumlah kriteria pelamar yang bisa mendaftar untuk ikut seleksi calon PPPK di Lingkungan Pemkab Tanggamus tahun 2024.

Kriteria tersebut adalah pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yaitu pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemkab Tanggamus.

Lalu kriteria selanjutnya yaitu pelamar tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN 

pada BKN dan aktif bekerja pada Pemkab Tanggamus atau pegawai yang aktif bekerja pada Pemkab Tanggamus paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Untuk pelamar tenaga guru terdapat pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 

PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

"Untuk guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi Pemkab Tanggamus  saat mendaftar,"terang Prayitno.

Dikatakan Prayitno bahwa pendaftaran seleksi calon PPPK Pemkab Tanggamus tahun anggaran 2024 mulai dari 1 Oktober hingga 20 Oktober. Lalu untuk seleksi administrasi dari tanggal 1 sampai 29 Oktober 2024.

Sumber: