Kendaraan Besar Sementara Dilarang Melintasi Jalinbar selama Nataru

Kendaraan sumbu tiga untuk sementara dilarang melintas di jalinbar selama Nataru. Pembatasan ini mulai berlaku sejak Jumat 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Foto Ist--
"Harap berhati-hati selama perjalanan, patuhi rambu lalu lintas, dan hindari pelanggaran yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan adalah prioritas utama,"pungkasnya
Melalui Operasi Lilin Krakatau 2024, Satlantas Polres Tanggamus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sumber: