Polres Tanggamus Tahan 11 Tersangka Penganiayaan di Pekon Sukarame Talang Padang

Polres Tanggamus Tahan 11 Tersangka Penganiayaan di Pekon Sukarame Talang Padang

Ilustrasi penganiayan. Foto Istimewa --

Kemudian saat disinggung apakah F merupakan seorang oknum Habib, Kapolres menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah F seorang Habib atau bukan.

"Yang memanggil Habib kan jamaahnya, tersangka juga profesinya bukan guru mengaji atau pemilik ponpes. Tersangka F ini menjadikan rumahnya untuk aktivitas sholawatan dan jamaahnya juga ada banyak,"terang Rivanda.

Atas perbuatannya tersebut, kata kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana 5 tentang Anirat dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Sumber: