BPPA Dewan Pers Membuka Seleksi Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
--
JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pengabdian anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan segera berakhir pada Mei 2025, sehingga akan dilakukan seleksi untuk memilih sembilan Anggota Dewan Pers baru periode 2025-2028.
Sebagai langkah dimulainya seleksi anggota, Dewan Pers sudah membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang akan melakukan seleksi dan memilih sembilan Calon Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Anggota yang akan dipilih berasal dari tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Maka dari itu mulai dari 20 Januari hingga 11 Februari 2025. BPPA Dewan Pers mengundang para profesional yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar.
BACA JUGA:Merasa Difitnah Oleh Media Online,Pengacara Kondang Ini Lapor Dewan Pers dan Cybercrime
BACA JUGA:Resmi Masuk Lembaran Negara, PSI Bakal Jadi Konstituen Dewan Pers
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, berikut persyaratan pendaftaran.
Syarat Umum:
Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness,memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi:
Sumber: