Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo 12,78 gram Sabu
Satresnarkoba Polres Tanggamus meringkus AL terduga pengedar sabu di Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo. Dari tangan AL, polisi mendapati barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih ukuran sedang, 31 bungkus plastik klip ukuran kecil. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKBP Mirga Nurjuanda mengatakan, terduga pengedar sabu tersebut berinisial AL (31), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.
Penangkapan AL tersebut, lanjut Kasatresnarkoba, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"AL ditangkap pada Kamis malam 30 Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih ukuran sedang, 31 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih, serta sejumlah alat bukti lainnya," ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu, 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejahatan Narkoba di Tanggamus Pada Tahun 2024 Meningkat 16 Persen
BACA JUGA:Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kota Agung Barat, Tanggamus
Diungkapkan, Mirga, sabu yang diamankan dari tangan AL dengan berat bruto 12,78 gram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dompet kecil warna hitam, 5 plastik klip kosong, dompet warna coklat, handphone, skop plastik dan uang tunai Rp350 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Mirga menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Berdasarkan pengakuan dari AL, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,"ujar kasatresnarkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: