Operasi Pekat 2025, Polres Tanggamus Ungkap 3 Kasus dengan 5 Tersangka

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus menonjol selama Operasi Pekat Krakatau 2025. Dalam operasi yang digelar dari 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025 tersebut kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu Non TO.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus pada Jumat 16 Mei 2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum Tanggamus.
"Ketiga kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai kepemilikan senjata api ilegal," ujar Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Senin, 5 Mei 2025, di mana seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Tanggamus Sambangi Kediaman Ketua MUI
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Audiensi Dengan Kapolres Tanggamus Beserta Jajaran
Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan memukul korban, hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan.
Kemudian pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran Polres Tanggamus juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.
Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya dilaporkan telah menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian bermula saat Arma Suri yang sedang melintas di depan rumah pelaku, tiba-tiba dihampiri dan dianiaya.
Saat Helda Wati berusaha melerai, ia pun turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga bibirnya pecah.
HA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non TO melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang makan di dalam warung.
Sumber: